Pemerintah akan segera mengatur tingkat kebisingan knalpot sepeda motor dengan usulan tingkat kebisingan antara 80-90desibel. "AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor) bersama KLH (KantorKementerian Lingkungan Hidup) tengah membahas ketentuan tingkatkebisingan," kata Ketua Umum AISI Ridwan Gunawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pada diskusi terakhir, KLH mengajukan konsep agar tingkatkebisingan knalpot sepeda motor baru yang diproduksi mulai 2008 kebawah dengan mesin di bawah 125 cc harus 85 desibel.
Sedangkan, sepeda motor dengan mesin di atas 125 cc, tingkat kebisingannya sebesar 90 desibel.
Namun, tingkat kebisingan sepeda motor yang diproduksi mulai 2008 ke atas harus berkurang menjadi 80 desibel untuk mesin dibawah 125 cc dan 85 desibel untuk mesin di atas 125 cc.
"Kami masih keberatan dengan penurunan tingkat kebisingan sebesar lima desibel untuk sepeda motor baru produksi 2008 ke atas," ujar Ridwan.
Hal itu, lanjut dia, karena penurunan tingkat kebisingan sebesar lima desibel membutuhkan investasi yang sangat besar dan perlu penyesuaian yang besar. "Apalagi, tingkat kebisingan sepeda motor yang tinggi kebanyakan terjadi karena knalpot standar dari pabrikan diganti atau dimodifikasi konsumen," katanya.
Ridwan mengakui, pengaturan tingkat kebisingan sepeda motor maupun mobil merupakan suatu keharusan, karena kebisingan juga merupakan polusi disamping emisi gas buang.
Ketentuan tingkat kebisingan sepeda motor Indonesia akan dibuat dengan menyesuaikan standar global ECE (Economic Comission for Europe)_R_41.
Berdasarkan data AISI sampai tahun 2006, total sepeda motor yang beroperasi di Indonesia mencapai sekitar 24,2 juta unit, dengan penjualan pada tahun 2006 sebesar 4,47 juta unit.
Sumber:LKBN Antara
No comments:
Post a Comment