Monday, July 21, 2008

Melapor Polisi Malah Dihina

Melapor Polisi Malah Dihina

Pada 20 April lalu sekitar pukul 16.30 di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sepeda motor saya, Suzuki (nomor polisi: S 6506 HS) dibuat celaka oleh Andri dan Hermawanto alias Herman yang saat itu juga membawa sepeda motor. Setelah ditunggu selama dua hari untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarga penabrak tidak ada itikad baik, bahkan menantang tidak takut untuk dilaporkan kepada polisi karena akan dipanggilkan familinya yang menjadi polisi di Lamongan dan juga ada marinir.

Tanggal 23 April 2008 pukul 10.00 saya melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Tuban bersama korban luka serta barang bukti kendaraan dalam kondisi rusak (diterima Saudara Lik Mutaram Unit II Reskrim Polsre Tuban). Yang bersangkutan menolak tanpa melihat barang bukti walaupun kendaraan yang rusak bisa dijadikan barang bukti dengan alasan korban hanya luka ringan tidak sampai patah tulang, luka berat, atau meninggal dunia. Juga dijelaskan bahwa sepeda motor Suzuki Smash milik saya harganya hanya Rp 8 juta, lebih mahal Honda Tiger yang harganya Rp 18 juta.

Apa ada peraturan yang mengatur diterima dan tidaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan tentang luka yang diderita serta harga barang yang lebih murah? Dengan berat hati karena kendaraan itu satu-satunya alat untuk mencari nafkah dan membiayai sekolah anak, dan saya tidak mampu memperbaiki sekaligus membayar angsuran serta denda, maka sepeda motor itu saya kembalikan ke perusahaan leasing Adira dalam keadaan rusak, Selasa (17/6).

Merasa laporan saya ditolak dan mendapat perlindungan polisi, terlapor bersama teman-temannya membuat keonaran di kampung dan melakukan tindakan yang lebih berani, yaitu mencuri sepeda motor dan tertangkap. Ironis iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di televisi bahwa polisi akan melayani dan melindungi masyarakat, tetapi kenyataan yang saya alami merasa dirugikan, yaitu melapor ditolak, dilecehkan, dan dihina.

Agus Bambang Jalan Lukman Hakim 102, Tuban, Jawa Timur
Pemilik honda tiger tertangkap tidak?

Saturday, July 12, 2008

SIM

Horeee, ane dah perpanjang sim c di sim keliling.

Sim ane telat 5 bulan, ane baru tau setelah ane mau perpanjang stnk (ganti plat no). Ane kan beli smash db Juli 2003 n bikin sim Agustus 2003, ane pikir sim ane habis masa berlakunya Agustus 2008, ternyata sudah abis dari bulan Februari 2008 (karena ulang tahun ane di bulan Februari).

Ane kemarin Jumat, 11 Juli 2008 ke sim keliling untuk perpanjang sim c.
Ane datang ke sim keliling jam 9, simnya selesai jam 13an hampir jam 13:30.
Ane bayar 100rb, untuk biaya perpajang sim + biaya denda karena sim telat + tip untuk petugas sim keliling.

Sekarang ane tinggal perpanjang stnk (ganti plat no), kayanya ane mau pake biro jasa.

Salam,
Lukas 0815-9131735
YM: lukas648272 atau lukas_ti

Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Pelayanan untuk hari Senin-Jum'at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat di layani di Mobil SIM keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.

SMS 1717
ketik metro plat no atau ketik METRO PLAT NO
Contoh: metro b4562xy kirim sms ke 1717
Contoh: metro b4562vbd kirim sms ke 1717
Contoh: METRO B4523HK kirim sms ke 1717
Contoh: METRO B4562JUB kirim sms ke 1717

Tuesday, July 01, 2008

Pertamax 10.300

Mulai 1 Juli 2008

Harga Pertamax 10.300, Pertamax Plus 10.600, Pertamina Dex 13.000 & BioPertamax 10.300