Saturday, April 03, 2010

Daftar Helm-helm SNI

Daftar Helm-helm SNI

Masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Padahal mulai tanggal 1 April pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf.

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PTInplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
  1. NHK
  2. GM
  3. VOG
  4. MAZ
  5. MIX
  6. INK
  7. KYT
  8. MDS
  9. BMC
  10. HIU
  11. JPN
  12. BESTI
  13. CROSX
  14. SMI
  15. SHC
  16. OTOKOGI
  17. CABERG
  18. HBC
  19. Cargloss Helmet
"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
  1. Nolan
  2. Arai
  3. AGV
  4. Shoei
  5. Shark
  6. KBC dan lainnya.

Warga Belum Melek Soal Helm SNI

Warga Belum Melek Soal Helm SNI

Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui aturan lalu lintas yang baru termasuk penggunaan helm ber-SNI. Hal ini terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemda dan aparat kepolisian di daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS asal Lampung yang juga anggota Panitia Kerja UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Abdul Hakim, di Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Padahal mulai 1 April UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu mulai resmi diberlakukan.

Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran berlalu lintas.

Dia menuturkan dari kunjungannya ke berbagai daerah, termasuk Lampung masyarakat umumnya mengaku belum mengetahui ketentuan dan sanksi jika melakukan pelanggaran UU yang disahkan pada 22 Juni 2009 tersebut.

Sebagai contoh kewajiban penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April besok.

"Selama lima bulan terakhir saya berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mensosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui soal kewajiban menggunakan helm SNI. Apalagi aturan lain dari UU ini," katanya.

Padahal, kata Hakim, dengan diberlakukannya UU LLAJ itu sejumlah sanksi berat baik pidana dan denda dapat dikenakan pada penguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Sebagai contoh, berdasarkan pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.

Dan ayat 2 pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.

Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Sebagaimana diatur dalam pasal Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).

JIka perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akab bertambah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2). Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4--12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.

Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran, " kata Hakim.

Minimnya sosialisasi UU ini diakui sejumlah warga, termasuk anggota DPRD provinsi Lampung.

"Mulai 1 April toh diberlakukan? Saya kok tidak tahu ya. Pemberitahuan kepada masyarakat juga tidak ada," kata Pram, warga Bandar Lampung yang selalu menggunakan sepeda motor untuk bekerja.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Ari Wibowo juga mengungkapkan hal serupa. "Jangankan masyarakat, kami yang anggota DPRD Provinsi juga tidak tahu. Sepertinya sosialisasinya masih kurang," katanya.

Karena itu, Ari mendesak pemda dan aparat kepolisian untuk mensosialisasikan UU hingga ke lapisan masyarakat.

"Jika tidak memungkinkan melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dengan memasang spanduk-spanduk tentang sanksi dari pelanggaran UU ini. Sayangnya, saya belum melihat spanduk-spanduk ini di tempat-tempat strategis," kata Ari.

Tukar Tambah Helm SNI Cuma Rp 65.000

Tukar Tambah Helm SNI Cuma Rp 65.000

Mulai 1 April 2010, semua pengguna motor wajib mengenakan helm SNI atau denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Namun tenang, untuk yang belum punya helm SNI, jangan panik dulu, silakan datangi Parkir Selatan Gelora Bung Karno pada hari Kamis 1 April mulai pukul 13.00 WIB untuk menukarkan helm lama dengan helm SNI.

Sebab, Badan Standarisasi Nasional (BSN) berbaik hati karena mau menerima helm lama para bikers dan akan ditukar dengan helm ber-SNI dengan hanya membayar Rp 65.000 sampai Rp 75.000.

"Hal ini dilakukan dalam rangka usaha kami untuk mengampanyekan penggunaan helm SNI," ujar Deputi Bidang Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dewi Odjar Ratna Komala.

Karenanya, disediakan sebanyak 500 helm SNI. Syaratnya, kirim data diri seperti nama, nomor handphone, pekerjaan, jenis kelamin dan alamat rumah melalui email ke helmbersni@bsn.go.id sebelum pukul 12.00 WIB hari Rabu 31 Maret besok.

Bagi yang menerima teks layanan singkat lewat ponsel yang berisi 'berhak trade-in', tinggal membawa helm lama dan cukup membayar Rp 65.000 - Rp 75.000 untuk mendapatkan helm BMC Sun City atau helm BMC Touring pada tanggal 1 April di Senayan.
Kenapa hanya di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Senayan saja?
Di bengkel-bengkel resmi juga donk.