Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui aturan lalu lintas yang baru termasuk penggunaan helm ber-SNI. Hal ini terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemda dan aparat kepolisian di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS asal Lampung yang juga anggota Panitia Kerja UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Abdul Hakim, di Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Padahal mulai 1 April UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu mulai resmi diberlakukan.
Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran berlalu lintas.
Dia menuturkan dari kunjungannya ke berbagai daerah, termasuk Lampung masyarakat umumnya mengaku belum mengetahui ketentuan dan sanksi jika melakukan pelanggaran UU yang disahkan pada 22 Juni 2009 tersebut.
Sebagai contoh kewajiban penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April besok.
"Selama lima bulan terakhir saya berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mensosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui soal kewajiban menggunakan helm SNI. Apalagi aturan lain dari UU ini," katanya.
Padahal, kata Hakim, dengan diberlakukannya UU LLAJ itu sejumlah sanksi berat baik pidana dan denda dapat dikenakan pada penguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Sebagai contoh, berdasarkan pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.
Dan ayat 2 pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Sebagaimana diatur dalam pasal Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
JIka perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akab bertambah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2). Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4--12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.
Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran, " kata Hakim.
Minimnya sosialisasi UU ini diakui sejumlah warga, termasuk anggota DPRD provinsi Lampung.
"Mulai 1 April toh diberlakukan? Saya kok tidak tahu ya. Pemberitahuan kepada masyarakat juga tidak ada," kata Pram, warga Bandar Lampung yang selalu menggunakan sepeda motor untuk bekerja.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Ari Wibowo juga mengungkapkan hal serupa. "Jangankan masyarakat, kami yang anggota DPRD Provinsi juga tidak tahu. Sepertinya sosialisasinya masih kurang," katanya.
Karena itu, Ari mendesak pemda dan aparat kepolisian untuk mensosialisasikan UU hingga ke lapisan masyarakat.
"Jika tidak memungkinkan melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dengan memasang spanduk-spanduk tentang sanksi dari pelanggaran UU ini. Sayangnya, saya belum melihat spanduk-spanduk ini di tempat-tempat strategis," kata Ari.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS asal Lampung yang juga anggota Panitia Kerja UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Abdul Hakim, di Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Padahal mulai 1 April UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu mulai resmi diberlakukan.
Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran berlalu lintas.
Dia menuturkan dari kunjungannya ke berbagai daerah, termasuk Lampung masyarakat umumnya mengaku belum mengetahui ketentuan dan sanksi jika melakukan pelanggaran UU yang disahkan pada 22 Juni 2009 tersebut.
Sebagai contoh kewajiban penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April besok.
"Selama lima bulan terakhir saya berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mensosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui soal kewajiban menggunakan helm SNI. Apalagi aturan lain dari UU ini," katanya.
Padahal, kata Hakim, dengan diberlakukannya UU LLAJ itu sejumlah sanksi berat baik pidana dan denda dapat dikenakan pada penguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Sebagai contoh, berdasarkan pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.
Dan ayat 2 pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Sebagaimana diatur dalam pasal Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
JIka perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akab bertambah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2). Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4--12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.
Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran, " kata Hakim.
Minimnya sosialisasi UU ini diakui sejumlah warga, termasuk anggota DPRD provinsi Lampung.
"Mulai 1 April toh diberlakukan? Saya kok tidak tahu ya. Pemberitahuan kepada masyarakat juga tidak ada," kata Pram, warga Bandar Lampung yang selalu menggunakan sepeda motor untuk bekerja.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Ari Wibowo juga mengungkapkan hal serupa. "Jangankan masyarakat, kami yang anggota DPRD Provinsi juga tidak tahu. Sepertinya sosialisasinya masih kurang," katanya.
Karena itu, Ari mendesak pemda dan aparat kepolisian untuk mensosialisasikan UU hingga ke lapisan masyarakat.
"Jika tidak memungkinkan melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dengan memasang spanduk-spanduk tentang sanksi dari pelanggaran UU ini. Sayangnya, saya belum melihat spanduk-spanduk ini di tempat-tempat strategis," kata Ari.
No comments:
Post a Comment